kerja sama

Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga lembaga non pemerintah, pemerintah maupun lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    88.62% Mirip88.62 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dannama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yangdibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2018
    87.19% Mirip87.19 %
    Perjanjian Perdagangan Internasional

    Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2020
    86.86% Mirip86.86 %
    Perjanjian Perdagangan Internasional

    Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2020
    86.46% Mirip86.46 %
    Perjanjian

    Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    84.75% Mirip84.75 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    84.67% Mirip84.67 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  7. 7
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2017
    84.30% Mirip84.30 %
    Perjanjian Perdagangan Internasional

    Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

  8. 8
    UU NO. 37 TAHUN 1999
    82.20% Mirip82.20 %
    Perjanjian Internasional

    Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

  9. 9
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.75% Mirip80.75 %
    Lembaga internasional

    Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.

  10. 10
    UU NO. 17 TAHUN 2011
    80.72% Mirip80.72 %
    Pihak Lawan

    Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.