kerja sama
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kerja sama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga lembaga non pemerintah, pemerintah maupun lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam bentuk-bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2008Perjanjian Internasional88.62% Mirip88.62 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dannama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yangdibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2018Perjanjian Perdagangan Internasional87.19% Mirip87.19 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2020Perjanjian Perdagangan Internasional86.86% Mirip86.86 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2020Perjanjian86.46% Mirip86.46 %
Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2018Perjanjian Internasional84.75% Mirip84.75 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2000Perjanjian Internasional84.67% Mirip84.67 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- 7PERPRES NO. 82 TAHUN 2017Perjanjian Perdagangan Internasional84.30% Mirip84.30 %
Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
- 8UU NO. 37 TAHUN 1999Perjanjian Internasional82.20% Mirip82.20 %
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
- 9UU NO. 24 TAHUN 2007Lembaga internasional80.75% Mirip80.75 %
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2011Pihak Lawan80.72% Mirip80.72 %
Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.