Lembaga Asing
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Asing juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Asing
Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.
- 2Lembaga Asing
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Lembaga internasional83.43% Mirip83.43 %
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2019Pemerintah Asing80.10% Mirip80.10 %
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.