Lembaga Asing

Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Asing juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.

  2. 2
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    83.43% Mirip83.43 %
    Lembaga internasional

    Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    80.10% Mirip80.10 %
    Pemerintah Asing

    Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.