Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu; f.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Pengusaha juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
- 2Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Lembaga internasional80.57% Mirip80.57 %
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.