Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2022
    84.32% Mirip84.32 %
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan PerwakilanKonsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakilidan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, danPemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada Organisasi InternasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau OrganisasiInternasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    82.36% Mirip82.36 %
    Lembaga internasional

    Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    81.88% Mirip81.88 %
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KonsulerRepublik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesiasecara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasiinternasional.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 1999
    81.72% Mirip81.72 %
    Penduduk

    Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri; 4.

  5. 5
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2016
    81.05% Mirip81.05 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS danPegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atauditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi dilingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    80.68% Mirip80.68 %
    Penduduk

    Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

  7. 7
    PP NO. 47 TAHUN 2013
    80.41% Mirip80.41 %
    Perwakilan Negara Asing

    Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atauperwakilan konsuleryang diakreditasikan kepada pemerintahRepublik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yangdiakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasiinternasionalyang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misikhusus, dan berkedudukan di Indonesia.