Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah PerwakilanDiplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secararesmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara,dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negarapenerima atau di organisasi internasional.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 110 TAHUN 2022Perwakilan84.32% Mirip84.32 %
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan PerwakilanKonsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakilidan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, danPemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada Organisasi InternasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau OrganisasiInternasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2007Lembaga internasional82.36% Mirip82.36 %
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalamlingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsatugas mewakili Perserikatanatau yang menjalankan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya danlembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luarPerserikatan Bangsa-Bangsa.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2015Perwakilan81.88% Mirip81.88 %
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KonsulerRepublik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesiasecara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasiinternasional.
- 4UU NO. 24 TAHUN 1999Penduduk81.72% Mirip81.72 %
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri; 4.
- 5PERPRES NO. 37 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia81.05% Mirip81.05 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS danPegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atauditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi dilingkungan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2019Penduduk80.68% Mirip80.68 %
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
- 7PP NO. 47 TAHUN 2013Perwakilan Negara Asing80.41% Mirip80.41 %
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atauperwakilan konsuleryang diakreditasikan kepada pemerintahRepublik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yangdiakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasiinternasionalyang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misikhusus, dan berkedudukan di Indonesia.