Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laut Teritorial Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 2Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 4Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 5Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 6Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Laut teritorial Indonesia98.18% Mirip98.18 %
Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Laut Teritorial90.09% Mirip90.09 %
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia85.17% Mirip85.17 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2018Prajurit TNI83.97% Mirip83.97 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.