Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    88.76% Mirip88.76 %
    Laut teritorial Indonesia

    Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    87.77% Mirip87.77 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    87.62% Mirip87.62 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    87.36% Mirip87.36 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    87.08% Mirip87.08 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    86.82% Mirip86.82 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    86.63% Mirip86.63 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    85.17% Mirip85.17 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 18 TAHUN 1977
    84.00% Mirip84.00 %
    Anggota

    Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  10. 10
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    82.24% Mirip82.24 %
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.