Laut Teritorial Indonesia

Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 179 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laut Teritorial Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  2. 2
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  3. 3
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  4. 4
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  5. 5
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  6. 6
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    99.48% Mirip99.48 %
    Laut teritorial Indonesia

    Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    89.43% Mirip89.43 %
    Laut Teritorial

    Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    87.08% Mirip87.08 %
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    83.10% Mirip83.10 %
    Zona Tambahan Indonesia

    Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.