Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laut Teritorial Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 2Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 4Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 5Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 6Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Laut teritorial Indonesia99.48% Mirip99.48 %
Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Laut Teritorial89.43% Mirip89.43 %
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia87.08% Mirip87.08 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 4UU NO. 43 TAHUN 2008Zona Tambahan Indonesia83.10% Mirip83.10 %
Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.