Laut teritorial Indonesia
Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Laut Teritorial Indonesia99.87% Mirip99.87 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Laut Teritorial Indonesia99.79% Mirip99.79 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Laut Teritorial Indonesia99.69% Mirip99.69 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Laut Teritorial Indonesia99.52% Mirip99.52 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 5PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Laut Teritorial Indonesia99.48% Mirip99.48 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 6PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Laut Teritorial Indonesia99.41% Mirip99.41 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 7UU NO. 45 TAHUN 2009Laut Teritorial Indonesia98.18% Mirip98.18 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.
- 8PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia88.76% Mirip88.76 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 9PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Laut Teritorial88.70% Mirip88.70 %
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 10UU NO. 43 TAHUN 2008Zona Tambahan Indonesia83.58% Mirip83.58 %
Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.