Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laut Teritorial Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 2Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 4Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 5Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) millaut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 6Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Laut teritorial Indonesia99.79% Mirip99.79 %
Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Laut Teritorial89.01% Mirip89.01 %
Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia87.77% Mirip87.77 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Perairan Pesisir84.95% Mirip84.95 %
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.