Lambang Daerah

Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lambang Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lambang Daerah

    Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papuai.

  2. 2
    Lambang Daerah

    Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    83.97% Mirip83.97 %
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    83.56% Mirip83.56 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.23% Mirip83.23 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.09% Mirip83.09 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    82.97% Mirip82.97 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    81.74% Mirip81.74 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    81.49% Mirip81.49 %
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    80.52% Mirip80.52 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    80.37% Mirip80.37 %
    Masyarakat adat

    Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.