Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lambang Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papuai.
- 2Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2019WNI83.97% Mirip83.97 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Warga Negara Indonesia83.56% Mirip83.56 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017Warga Negara Indonesia83.23% Mirip83.23 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia83.09% Mirip83.09 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia82.97% Mirip82.97 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2007Warga Negara Indonesia81.74% Mirip81.74 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 7PP NO. 35 TAHUN 2010WNI81.49% Mirip81.49 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2012Warga Negara Indonesia80.52% Mirip80.52 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2004Masyarakat adat80.37% Mirip80.37 %
Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.