Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papuai.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lambang Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
- 2Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 1985Tandatangan82.10% Mirip82.10 %
Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda-tangan; d.
- 2UU NO. 42 TAHUN 1999Piutang81.02% Mirip81.02 %
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
- 3UU NO. 54 TAHUN 2008Kabupaten Paniai80.10% Mirip80.10 %
Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Intan Jaya.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2007Otonomi daerah80.10% Mirip80.10 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiriurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.