Masyarakat adat
Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidupdalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu denganrasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2021Masyarakat Adat94.40% Mirip94.40 %
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 2PP NO. 106 TAHUN 2021Masyarakat Adat94.39% Mirip94.39 %
Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat91.43% Mirip91.43 %
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 4PP NO. 106 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat91.38% Mirip91.38 %
Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- 5PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kampung Masyarakat Adat84.96% Mirip84.96 %
Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2001HAM84.69% Mirip84.69 %
Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan olehmasyarakat adat setempat secara turun-temurun;Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat sertatunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat,mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidupdalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adattertentu dengan rasasolidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;o.
- 7UU NO. 44 TAHUN 1999Adat81.88% Mirip81.88 %
Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2021Lambang Daerah80.37% Mirip80.37 %
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.