WNI

Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi WNI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. 2
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  3. 3
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    95.70% Mirip95.70 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    95.69% Mirip95.69 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    95.52% Mirip95.52 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    95.50% Mirip95.50 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    90.92% Mirip90.92 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    89.34% Mirip89.34 %
    Warga Negara

    Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    89.09% Mirip89.09 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    87.18% Mirip87.18 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.