WNI
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi WNI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WNI
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- 2WNI
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 3WNI
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2013Warga Negara Indonesia95.70% Mirip95.70 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia95.69% Mirip95.69 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia95.52% Mirip95.52 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017Warga Negara Indonesia95.50% Mirip95.50 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2012Warga Negara Indonesia90.92% Mirip90.92 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2018Warga Negara89.34% Mirip89.34 %
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Warga Negara Indonesia89.09% Mirip89.09 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2007Warga Negara Indonesia87.18% Mirip87.18 %
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.