Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga Negara Indonesia juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia 2.
- 2Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 3Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- 4Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 5Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
- 6Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- 7Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010WNI99.20% Mirip99.20 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018WNI96.74% Mirip96.74 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2019WNI95.69% Mirip95.69 %
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2010WNA87.40% Mirip87.40 %
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.