WNI

Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi WNI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

  2. 2
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  3. 3
    WNI

    Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    99.33% Mirip99.33 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    99.33% Mirip99.33 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    99.20% Mirip99.20 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    99.19% Mirip99.19 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    93.93% Mirip93.93 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesiaasli danorang-orang bangsa lain yang disahkan denganundang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    92.96% Mirip92.96 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    89.73% Mirip89.73 %
    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    89.71% Mirip89.71 %
    WNA

    Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.