Lambang Daerah

Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lambang Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lambang Daerah

    Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

  2. 2
    Lambang Daerah

    Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papuai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    81.36% Mirip81.36 %
    Pemerintahan daerah

    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.