Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lambang Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
- 2Lambang Daerah
Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papuai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2007Pemerintahan daerah81.36% Mirip81.36 %
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.