Jaringan jalan
Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas dan Angkutan Jalan88.01% Mirip88.01 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2022LLAJ83.12% Mirip83.12 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2017LLAJ83.01% Mirip83.01 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2006Sistem jaringan jalan82.76% Mirip82.76 %
Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yangsaling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhandengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalamsatu hubungan hierarki.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2018Satelit80.74% Mirip80.74 %
Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan jauh.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2007Perkeretaapian80.19% Mirip80.19 %
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.