Jaringan jalan

Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    88.01% Mirip88.01 %
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    83.12% Mirip83.12 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    83.01% Mirip83.01 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.76% Mirip82.76 %
    Sistem jaringan jalan

    Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yangsaling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhandengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalamsatu hubungan hierarki.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    80.74% Mirip80.74 %
    Satelit

    Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan jauh.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    80.19% Mirip80.19 %
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.