Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Aceh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 2Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsurpenyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkatdaerah Aceh.
- 3Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas dan Angkutan Jalan82.17% Mirip82.17 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009Pemerintah daerah81.07% Mirip81.07 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2022LLAJ80.91% Mirip80.91 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2018DPRD80.90% Mirip80.90 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2017LLAJ80.89% Mirip80.89 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2020Pihak Lain80.47% Mirip80.47 %
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 7PP NO. 83 TAHUN 2010pemerintah kabupaten/kota80.12% Mirip80.12 %
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.