Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2017LLAJ92.94% Mirip92.94 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2022LLAJ92.83% Mirip92.83 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2006Pemerintah Aceh82.17% Mirip82.17 %
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2010Pemerintah Aceh81.40% Mirip81.40 %
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Pemerintah Aceh80.57% Mirip80.57 %
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2011forum80.28% Mirip80.28 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.