Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    92.94% Mirip92.94 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    92.83% Mirip92.83 %
    LLAJ

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    82.17% Mirip82.17 %
    Pemerintah Aceh

    Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    81.40% Mirip81.40 %
    Pemerintah Aceh

    Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

  5. 5
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    80.57% Mirip80.57 %
    Pemerintah Aceh

    Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2011
    80.28% Mirip80.28 %
    forum

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.