Halte

Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Halte juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    82.57% Mirip82.57 %
    Rumah

    Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.08% Mirip82.08 %
    Stasiun kereta api

    Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.69% Mirip80.69 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.