Halte
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Halte juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Halte
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1994Rumah82.57% Mirip82.57 %
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atauhunian dan sarana pembinaan keluarga.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Stasiun kereta api82.08% Mirip82.08 %
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Asisten Masinis80.69% Mirip80.69 %
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.