Sarana perkeretaapian

Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana perkeretaapian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana perkeretaapian

    Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    86.95% Mirip86.95 %
    Lalu lintas kereta api

    Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.

  2. 2
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    86.10% Mirip86.10 %
    Kereta Api

    Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.64% Mirip82.64 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.17% Mirip82.17 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.

  5. 5
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    81.83% Mirip81.83 %
    Lalu kereta api

    Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    81.66% Mirip81.66 %
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.45% Mirip81.45 %
    Stasiun kereta api

    Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 2018
    81.07% Mirip81.07 %
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  9. 9
    PP NO. 11 TAHUN 2016
    81.06% Mirip81.06 %
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  10. 10
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.95% Mirip80.95 %
    Fasilitas Alur-Pelayaran

    Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.