Stasiun kereta api
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Tempat pemberhentian (halte)82.36% Mirip82.36 %
Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera; 15.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2013Halte82.08% Mirip82.08 %
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2009Halte81.51% Mirip81.51 %
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2007Sarana perkeretaapian81.45% Mirip81.45 %
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Asisten Masinis80.60% Mirip80.60 %
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Alur-Pelayaran80.08% Mirip80.08 %
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.