Stasiun kereta api

Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    82.36% Mirip82.36 %
    Tempat pemberhentian (halte)

    Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera; 15.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.08% Mirip82.08 %
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.51% Mirip81.51 %
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    81.45% Mirip81.45 %
    Sarana perkeretaapian

    Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.60% Mirip80.60 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.08% Mirip80.08 %
    Alur-Pelayaran

    Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.