Sepeda Motor
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sepeda Motor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sepeda Motor
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1998Pawai84.84% Mirip84.84 %
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan dijalan umum.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2000Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh83.39% Mirip83.39 %
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasiserikat pekerja/serikat buruh.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Asisten Masinis80.40% Mirip80.40 %
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.