Sepeda Motor

Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda duadengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpakereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tigatanpa rumah-rumah.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sepeda Motor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sepeda Motor

    Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1998
    84.84% Mirip84.84 %
    Pawai

    Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan dijalan umum.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2000
    83.39% Mirip83.39 %
    Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

    Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasiserikat pekerja/serikat buruh.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.40% Mirip80.40 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.