Halte

Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Halte juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Halte

    Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    85.08% Mirip85.08 %
    Asisten Masinis

    Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    84.27% Mirip84.27 %
    Tempat pemberhentian (halte)

    Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera; 15.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    83.13% Mirip83.13 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.54% Mirip81.54 %
    Fasilitas Alur-Pelayaran

    Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.51% Mirip81.51 %
    Stasiun kereta api

    Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.