Halte
Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan BermotorUmum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Halte juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Halte
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umumuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Asisten Masinis85.08% Mirip85.08 %
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Tempat pemberhentian (halte)84.27% Mirip84.27 %
Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera; 15.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2013Terminal83.13% Mirip83.13 %
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2010Fasilitas Alur-Pelayaran81.54% Mirip81.54 %
Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Stasiun kereta api81.51% Mirip81.51 %
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.