Kredit

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kredit juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kredit

    Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.

  2. 2
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.

  3. 3
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  4. 4
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    83.32% Mirip83.32 %
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.27% Mirip83.27 %
    Prospektus

    Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    81.48% Mirip81.48 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.32% Mirip81.32 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    80.86% Mirip80.86 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.

  6. 6
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    80.76% Mirip80.76 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.72% Mirip80.72 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    80.58% Mirip80.58 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.