Pialang Berjangka
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pialang Berjangka juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pialang Berjangka
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997PialangBerjangka91.75% Mirip91.75 %
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 2PERPRES NO. 77 TAHUN 2018Bank Kustodian89.05% Mirip89.05 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian88.62% Mirip88.62 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2019Bank Kustodian88.18% Mirip88.18 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2011Perdagangan Berjangka85.28% Mirip85.28 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2014Perdagangan Berjangka85.18% Mirip85.18 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2022Penawaran Umum84.76% Mirip84.76 %
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2014Penasihat Berjangka84.72% Mirip84.72 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2020Bank Kustodian84.25% Mirip84.25 %
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.
- 10UU NO. 10 TAHUN 2011Penasihat Berjangka84.02% Mirip84.02 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.