Kredit

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kredit juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kredit

    Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.

  2. 2
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.

  3. 3
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  4. 4
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    87.57% Mirip87.57 %
    Akad

    Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    85.91% Mirip85.91 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.09% Mirip83.09 %
    Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini

    Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten, Perusahaan Publik, BursaEfek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, PenasihatInvestasi, WakilPenjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil ManajerInvestasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi PenunjangPasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, ataupendaftaran dari Bapepam.

  4. 4
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    82.98% Mirip82.98 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
    82.80% Mirip82.80 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    82.38% Mirip82.38 %
    Modal

    Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.68% Mirip80.68 %
    IJK

    Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.