Kredit
Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kredit juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.
- 2Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 3Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 4Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2012Pinjaman Luar Negeri80.46% Mirip80.46 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yangdiperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yangdituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk suratberharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.