Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Umum Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    86.50% Mirip86.50 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.57% Mirip83.57 %
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    82.65% Mirip82.65 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.72% Mirip80.72 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.38% Mirip80.38 %
    Bank Umum Konvensional

    Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.