Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatanusahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Umum Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1992Bank Umum86.50% Mirip86.50 %
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian83.57% Mirip83.57 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 3PP NO. 28 TAHUN 1999Bank82.65% Mirip82.65 %
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Kredit80.72% Mirip80.72 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapatdipersamakandenganitu,berdasarkanpersetujuanataukesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lainyang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;12.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Konvensional80.38% Mirip80.38 %
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.