Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini
Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten, Perusahaan Publik, BursaEfek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, PenasihatInvestasi, WakilPenjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil ManajerInvestasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi PenunjangPasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, ataupendaftaran dari Bapepam.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Kredit83.09% Mirip83.09 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Penawaran Umum82.01% Mirip82.01 %
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukanoleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkantata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturanpelaksanaannya.