Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini

Pihak…Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten, Perusahaan Publik, BursaEfek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, PenasihatInvestasi, WakilPenjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil ManajerInvestasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi PenunjangPasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, ataupendaftaran dari Bapepam.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    83.09% Mirip83.09 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.01% Mirip82.01 %
    Penawaran Umum

    Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukanoleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkantata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturanpelaksanaannya.