Modal

Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Modal

    Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lainyang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yangmempunyai nilai ekonomis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    84.95% Mirip84.95 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    84.68% Mirip84.68 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  3. 3
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    84.66% Mirip84.66 %
    Investasi Pemerintah

    Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    82.58% Mirip82.58 %
    Penyertaan Modal Negara

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    82.38% Mirip82.38 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    82.35% Mirip82.35 %
    Divestasi

    Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

  7. 7
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    82.01% Mirip82.01 %
    Divestasi

    Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

  8. 8
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    81.94% Mirip81.94 %
    Penyertaan Modal Negara

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

  9. 9
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    81.89% Mirip81.89 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.