Jaminan Pemerintah
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaminan Pemerintah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaminan Pemerintah
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
- 2Jaminan Pemerintah
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- 3Jaminan Pemerintah
Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkeuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanamelalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1995Penjaminan85.07% Mirip85.07 %
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.
- 2PP NO. 98 TAHUN 2015IMF84.63% Mirip84.63 %
Dana Moneter Internasional ( International Monetary Fund ) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Koperasi84.47% Mirip84.47 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2008Penjaminan84.42% Mirip84.42 %
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2016Kredit82.98% Mirip82.98 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur80.85% Mirip80.85 %
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2012Hibah80.62% Mirip80.62 %
Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Dukungan Pemerintah80.03% Mirip80.03 %
Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.