Jaminan Pemerintah

Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaminan Pemerintah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

  2. 2
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

  3. 3
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkeuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanamelalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    85.07% Mirip85.07 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.

  2. 2
    PP NO. 98 TAHUN 2015
    84.63% Mirip84.63 %
    IMF

    Dana Moneter Internasional ( International Monetary Fund ) yang selanjutnya disebut IMF adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Persetujuan IMF (Articles of Agreement of the International Monetary Fund).

  3. 3
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    84.47% Mirip84.47 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    84.42% Mirip84.42 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    82.98% Mirip82.98 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.85% Mirip80.85 %
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    80.62% Mirip80.62 %
    Hibah

    Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.03% Mirip80.03 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.