Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari
Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1990Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok94.00% Mirip94.00 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1983Kotamadya88.17% Mirip88.17 %
Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 3UU NO. 46 TAHUN 1999Kota Ternate86.90% Mirip86.90 %
Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2007Kota Pangkalpinang86.02% Mirip86.02 %
Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 5UU NO. 49 TAHUN 1999Kabupaten Padang Pariaman85.80% Mirip85.80 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2009Kabupaten Bengkalis85.61% Mirip85.61 %
Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Ditjen P eraturan P erundang-undanganKepulauan Meranti.
- 7PP NO. 2 TAHUN 1995Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor85.28% Mirip85.28 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor14 Tahun1950tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat.
- 8UU NO. 46 TAHUN 1999Kabupaten Halmahera Tengah85.22% Mirip85.22 %
Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; f.
- 9UU NO. 12 TAHUN 2001Propinsi Kalimantan Barat85.20% Mirip85.20 %
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 21 Tahun 1958Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II BengkayangKota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif SingkawangBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 2 TAHUN 1995Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor84.71% Mirip84.71 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor16 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam LingkunganPropinsiJawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta.