Propinsi Kalimantan Barat
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 21 Tahun 1958Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II BengkayangKota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif SingkawangBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Propinsi Kalimantan Barat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Propinsi Kalimantan Barat
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2001Kabupaten Buton93.49% Mirip93.49 %
Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2003Pengawas Pemilu89.57% Mirip89.57 %
Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia PengawasPemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan PanitiaPengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2001Kota Administratif Langsa87.49% Mirip87.49 %
Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif LangsaBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe86.03% Mirip86.03 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau85.36% Mirip85.36 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari85.20% Mirip85.20 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2001Kota Administratif Prabumulih84.38% Mirip84.38 %
Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
- 8PP NO. 77 TAHUN 1998Wilayah Kecamatan RasanaE84.17% Mirip84.17 %
Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2001Kota Administratif Batu83.89% Mirip83.89 %
Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif BatuBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 10UU NO. 33 TAHUN 2003Kabupaten Minahasa83.83% Mirip83.83 %
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.