Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.

Sumber: UU NO. 49 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Padang Pariaman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 53 TAHUN 1999
    93.41% Mirip93.41 %
    Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu

    Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; d.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    92.65% Mirip92.65 %
    Kabupaten Malang

    Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2003
    91.76% Mirip91.76 %
    Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman

    Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 1995
    91.62% Mirip91.62 %
    Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi

    Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat;3.

  5. 5
    UU NO. 36 TAHUN 2003
    90.65% Mirip90.65 %
    Kabupaten Deli Serdang

    Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomiKabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 1982
    90.01% Mirip90.01 %
    Wilayah Kecamatan Purwokerto

    Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 1982
    89.46% Mirip89.46 %
    Wilayah Kecamatan Cilacap

    Wilayah Kecamatan Cilacap adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 1998
    89.23% Mirip89.23 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan

    Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara;4.

  9. 9
    PP NO. 10 TAHUN 1986
    89.15% Mirip89.15 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.