Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor

Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor16 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam LingkunganPropinsiJawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah IstimewaYogyakarta.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1995
    90.93% Mirip90.93 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

    Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor14 Tahun1950tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 1988
    88.60% Mirip88.60 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    87.08% Mirip87.08 %
    Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam

    Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000; Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 1983
    85.68% Mirip85.68 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh

    Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    85.54% Mirip85.54 %
    Kota Cilegon

    Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang NomorPembentukanKotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat IICilegon.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    85.42% Mirip85.42 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi

    Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor14 Tahun1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganPropinsi Jawa Barat;5.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2012
    85.41% Mirip85.41 %
    Kabupaten Ciamis

    Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan DaerahKabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telahdikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi JawaBarat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 1986
    84.71% Mirip84.71 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari

    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 1996
    84.62% Mirip84.62 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak

    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.

  10. 10
    PP NO. 52 TAHUN 1996
    84.39% Mirip84.39 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai

    Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.