Kota Ternate

Kota Ternate adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

Sumber: UU NO. 46 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kota Ternate juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kota Ternate

    Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 1982
    89.76% Mirip89.76 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan

    Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 1982
    89.30% Mirip89.30 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun

    Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 1982
    89.30% Mirip89.30 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar

    Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 1982
    89.26% Mirip89.26 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo

    Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 1982
    88.37% Mirip88.37 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto

    Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 1987
    87.71% Mirip87.71 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    87.70% Mirip87.70 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 1983
    87.20% Mirip87.20 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh

    Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 1986
    86.90% Mirip86.90 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari

    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.

  10. 10
    UU NO. 49 TAHUN 1999
    86.85% Mirip86.85 %
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.