Kota Pangkalpinang
Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1990Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok95.00% Mirip95.00 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 2PP NO. 3 TAHUN 1995Kotamadya Daerah TingkatII Sukabumi89.26% Mirip89.26 %
Kotamadya Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur/Tengah/Barat.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari86.02% Mirip86.02 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2007Kabupaten Asahan85.27% Mirip85.27 %
Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),yang merupakan kabupaten asal Kabupaten BatuBara.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2003Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman83.86% Mirip83.86 %
Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2002Kabupaten Padang Pariaman83.34% Mirip83.34 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah.
- 7PP NO. 10 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang83.14% Mirip83.14 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 8UU NO. 12 TAHUN 1998Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan82.74% Mirip82.74 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara;4.
- 9UU NO. 39 TAHUN 2003Kabupaten Rejang Lebong82.11% Mirip82.11 %
Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi SumateraSelatan.
- 10UU NO. 49 TAHUN 1999Kabupaten Padang Pariaman82.01% Mirip82.01 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.