Kota Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 1990
    95.00% Mirip95.00 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok

    Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 1995
    89.26% Mirip89.26 %
    Kotamadya Daerah TingkatII Sukabumi

    Kotamadya Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur/Tengah/Barat.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1986
    86.02% Mirip86.02 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari

    Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2007
    85.27% Mirip85.27 %
    Kabupaten Asahan

    Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),yang merupakan kabupaten asal Kabupaten BatuBara.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2003
    83.86% Mirip83.86 %
    Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman

    Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2002
    83.34% Mirip83.34 %
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 1986
    83.14% Mirip83.14 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 1998
    82.74% Mirip82.74 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan

    Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara;4.

  9. 9
    UU NO. 39 TAHUN 2003
    82.11% Mirip82.11 %
    Kabupaten Rejang Lebong

    Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi SumateraSelatan.

  10. 10
    UU NO. 49 TAHUN 1999
    82.01% Mirip82.01 %
    Kabupaten Padang Pariaman

    Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.