Kotamadya

Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1986
    92.78% Mirip92.78 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1986
    92.60% Mirip92.60 %
    Wilayah administratif

    Wilayah administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 1986
    92.36% Mirip92.36 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 1986
    92.32% Mirip92.32 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, 3.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 1982
    89.87% Mirip89.87 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  6. 6
    PP NO. 45 TAHUN 1981
    89.85% Mirip89.85 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 1981
    89.73% Mirip89.73 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 1981
    89.57% Mirip89.57 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 1982
    89.50% Mirip89.50 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

  10. 10
    PP NO. 54 TAHUN 1996
    89.47% Mirip89.47 %
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.