Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Ditjen P eraturan P erundang-undanganKepulauan Meranti.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2008Kabupaten Natuna89.64% Mirip89.64 %
Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud tentang dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2003Kabupaten Kepulauan Riau87.82% Mirip87.82 %
Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari85.61% Mirip85.61 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2008Kabupaten Kerinci85.26% Mirip85.26 %
Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan (Lembaran Negara Daerah Propinsi Sumatera Tengah Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2007Kabupaten Lahat84.35% Mirip84.35 %
Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-UndangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), danUndang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat IItermasuk Kotapraja, dalam Lingkungan DaerahTingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alamsebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4115), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Empat Lawang.
- 6PP NO. 44 TAHUN 1990Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok84.00% Mirip84.00 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 7UU NO. 53 TAHUN 2008Provinsi Maluku Utara83.33% Mirip83.33 %
Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895).
- 8UU NO. 53 TAHUN 1999Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu83.30% Mirip83.30 %
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 9UU NO. 40 TAHUN 2003Provinsi Maluku83.06% Mirip83.06 %
Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Malukuyang wilayahnyatelah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utaraberdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PembentukanProvinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku TenggaraBarat.
- 10UU NO. 46 TAHUN 1999Kabupaten Halmahera Tengah82.98% Mirip82.98 %
Kabupaten Halmahera Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; f.