Kota Administratif Pagar Alam
Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe96.16% Mirip96.16 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau94.75% Mirip94.75 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2001Kota Administratif Tasikmalaya90.22% Mirip90.22 %
Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2001Kota Administratif Prabumulih89.22% Mirip89.22 %
Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi88.62% Mirip88.62 %
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2001Kota Administratif Tanjung Pinang87.97% Mirip87.97 %
Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif TanjungPinang.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2002Kota Administratif Banjar86.10% Mirip86.10 %
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
- 8UU NO. 6 TAHUN 1993Kota Administratif Jayapura82.75% Mirip82.75 %
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.
- 9UU NO. 4 TAHUN 1993Kota Administratif Mataram82.70% Mirip82.70 %
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.
- 10UU NO. 33 TAHUN 2003Kabupaten Minahasa82.12% Mirip82.12 %
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.