Kota Administratif Pagar Alam

Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    96.16% Mirip96.16 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    94.75% Mirip94.75 %
    Kota Administratif Lubuk Linggau

    Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    90.22% Mirip90.22 %
    Kota Administratif Tasikmalaya

    Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2001
    89.22% Mirip89.22 %
    Kota Administratif Prabumulih

    Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    88.62% Mirip88.62 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2001
    87.97% Mirip87.97 %
    Kota Administratif Tanjung Pinang

    Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif TanjungPinang.

  7. 7
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    86.10% Mirip86.10 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    82.75% Mirip82.75 %
    Kota Administratif Jayapura

    Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    82.70% Mirip82.70 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  10. 10
    UU NO. 33 TAHUN 2003
    82.12% Mirip82.12 %
    Kabupaten Minahasa

    Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.