Kota Administratif Langsa

Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif LangsaBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    94.54% Mirip94.54 %
    Kota Administratif Batu

    Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif BatuBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2001
    91.24% Mirip91.24 %
    Kabupaten Buton

    Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    89.35% Mirip89.35 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2001
    87.49% Mirip87.49 %
    Propinsi Kalimantan Barat

    Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 21 Tahun 1958Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II BengkayangKota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif SingkawangBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2001
    87.38% Mirip87.38 %
    Kota Administratif Prabumulih

    Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    86.76% Mirip86.76 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    83.84% Mirip83.84 %
    Kota Administratif Lubuk Linggau

    Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

  8. 8
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    82.24% Mirip82.24 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    82.20% Mirip82.20 %
    Kota Administratif Tasikmalaya

    Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

  10. 10
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    82.20% Mirip82.20 %
    Bawaslu Provinsi

    Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.