Kota Administratif Batu
Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif BatuBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2001Kota Administratif Langsa94.54% Mirip94.54 %
Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif LangsaBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2001Kota Administratif Prabumulih90.83% Mirip90.83 %
Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2001Kabupaten Buton88.81% Mirip88.81 %
Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe87.88% Mirip87.88 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau84.93% Mirip84.93 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2001Propinsi Kalimantan Barat83.89% Mirip83.89 %
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 21 Tahun 1958Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II BengkayangKota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif SingkawangBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Singkawang di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2001Kota Administratif Tasikmalaya83.52% Mirip83.52 %
Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
- 8UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu82.94% Mirip82.94 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kecamatan82.44% Mirip82.44 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 10PP NO. 41 TAHUN 1986Wilayah Administratif82.08% Mirip82.08 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, 3.