Korporasi
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korporasi juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 2Korporasi
Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
- 3Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 4Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.
- 5Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 6Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 7Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 8Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 9Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 10Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 11Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 12Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 13Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 14Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 15Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 16Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 17Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 18Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
- 19Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 20Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.
- 21Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum.
- 22Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik yang merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum.
- 23Korporasi
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 24Korporasi
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2006Orang Asing88.50% Mirip88.50 %
Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2015Setiap Orang86.48% Mirip86.48 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2022Setiap Orang86.34% Mirip86.34 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2009Setiap Orang86.22% Mirip86.22 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2002Setiap orang85.99% Mirip85.99 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 6PP NO. 60 TAHUN 2007Setiap orang85.57% Mirip85.57 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2011Setiap orang85.48% Mirip85.48 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2021Setiap Orang85.44% Mirip85.44 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 9PP NO. 87 TAHUN 2019Setiap Orang85.42% Mirip85.42 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- 10UU NO. 1 TAHUN 2009Setiap orang85.38% Mirip85.38 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.