Korporasi

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Korporasi juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  2. 2
    Korporasi

    Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.

  3. 3
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  4. 4
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.

  5. 5
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  6. 6
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  7. 7
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  8. 8
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  9. 9
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  10. 10
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  11. 11
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  12. 12
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  13. 13
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  14. 14
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  15. 15
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  16. 16
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  17. 17
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  18. 18
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.

  19. 19
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  20. 20
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.

  21. 21
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum.

  22. 22
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik yang merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum.

  23. 23
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  24. 24
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    88.50% Mirip88.50 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang dan/ atau kelompok orang yang bukanwarga negara Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    86.48% Mirip86.48 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    86.34% Mirip86.34 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    86.22% Mirip86.22 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    85.99% Mirip85.99 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  6. 6
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    85.57% Mirip85.57 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    85.48% Mirip85.48 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    85.44% Mirip85.44 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  9. 9
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    85.42% Mirip85.42 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    85.38% Mirip85.38 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.