Pelaku Usaha Peternakan

Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    93.90% Mirip93.90 %
    Pelaku Usaha Obat Hewan

    Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    90.39% Mirip90.39 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    90.27% Mirip90.27 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    89.94% Mirip89.94 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    89.72% Mirip89.72 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    88.48% Mirip88.48 %
    Medik veteriner

    Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

  7. 7
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    86.71% Mirip86.71 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    85.33% Mirip85.33 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    85.31% Mirip85.31 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

  10. 10
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    85.00% Mirip85.00 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.