Pelaku Usaha Peternakan
Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Obat Hewan93.90% Mirip93.90 %
Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak90.39% Mirip90.39 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak90.27% Mirip90.27 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak89.94% Mirip89.94 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak89.72% Mirip89.72 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2009Medik veteriner88.48% Mirip88.48 %
Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- 7PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak86.71% Mirip86.71 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 8UU NO. 2 TAHUN 2022Setiap Orang85.33% Mirip85.33 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2012Masyarakat85.31% Mirip85.31 %
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang dan/atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 10UU NO. 19 TAHUN 2013Petani85.00% Mirip85.00 %
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau besertakeluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.