Pelaku Usaha Obat Hewan

Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    93.90% Mirip93.90 %
    Pelaku Usaha Peternakan

    Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    90.44% Mirip90.44 %
    Medik veteriner

    Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    90.09% Mirip90.09 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    85.97% Mirip85.97 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2020
    85.00% Mirip85.00 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    84.54% Mirip84.54 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  7. 7
    UU NO. 39 TAHUN 2009
    84.48% Mirip84.48 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    84.32% Mirip84.32 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    84.22% Mirip84.22 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

  10. 10
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    84.08% Mirip84.08 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.