Pelaku Usaha Obat Hewan
Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Peternakan93.90% Mirip93.90 %
Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2009Medik veteriner90.44% Mirip90.44 %
Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2012Setiap orang90.09% Mirip90.09 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2020Pelaku Usaha85.97% Mirip85.97 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2020Pelaku Usaha85.00% Mirip85.00 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak84.54% Mirip84.54 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2009Pelaku Usaha84.48% Mirip84.48 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 8PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak84.32% Mirip84.32 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2011Pelaku Usaha84.22% Mirip84.22 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 10PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak84.08% Mirip84.08 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.