Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korporasi juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 2Korporasi
Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
- 3Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 4Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.
- 5Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 6Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 7Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 8Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 9Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 10Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 11Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 12Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 13Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 14Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 15Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 16Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 17Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 18Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 19Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.
- 20Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum.
- 21Korporasi
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik yang merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum.
- 22Korporasi
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 23Korporasi
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.
- 24Korporasi
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 2009Setiap Orang86.13% Mirip86.13 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Masyarakat85.55% Mirip85.55 %
Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2014Setiap orang85.54% Mirip85.54 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2014Setiap Orang84.63% Mirip84.63 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Setiap Orang84.52% Mirip84.52 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2016Setiap Orang84.52% Mirip84.52 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 7UU NO. 44 TAHUN 2008Setiap orang84.38% Mirip84.38 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 8PP NO. 26 TAHUN 2021Setiap Orang84.35% Mirip84.35 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 9PP NO. 86 TAHUN 2019Setiap Orang84.29% Mirip84.29 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.