Korporasi

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Korporasi juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  2. 2
    Korporasi

    Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.

  3. 3
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  4. 4
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaanyang terorganisasi baik yang berbadan hukummaupun tidak berbadan hukum.

  5. 5
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  6. 6
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  7. 7
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  8. 8
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  9. 9
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  10. 10
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  11. 11
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  12. 12
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  13. 13
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  14. 14
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  15. 15
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  16. 16
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  17. 17
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  18. 18
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  19. 19
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum.

  20. 20
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum.

  21. 21
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik yang merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum.

  22. 22
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  23. 23
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau18.

  24. 24
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/ataukekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    86.13% Mirip86.13 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    85.55% Mirip85.55 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    85.54% Mirip85.54 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    84.63% Mirip84.63 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.52% Mirip84.52 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    84.52% Mirip84.52 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  7. 7
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    84.38% Mirip84.38 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  8. 8
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.35% Mirip84.35 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  9. 9
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    84.29% Mirip84.29 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.