Kontrak Kerja Sama

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak Kerja Sama juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  3. 3
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    85.74% Mirip85.74 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    85.28% Mirip85.28 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    85.25% Mirip85.25 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2004
    82.43% Mirip82.43 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.32% Mirip82.32 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    81.03% Mirip81.03 %
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    80.61% Mirip80.61 %
    Rekening Induk Dana Investasi

    Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening padabadan investasi pemerintah yang ditentukan oleh MenteriKeuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, danpengembalian investasi pemerintah.