Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Kerja Sama juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 2Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 3Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2021Kontrak Bagi Hasil85.74% Mirip85.74 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Bagi Hasil85.28% Mirip85.28 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2009Kontrak Bagi Hasil85.25% Mirip85.25 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2004Kontrak Bagi Hasil82.43% Mirip82.43 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2015Kontrak Bagi Hasil82.32% Mirip82.32 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)81.03% Mirip81.03 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).
- 7PP NO. 8 TAHUN 2007Rekening Induk Dana Investasi80.61% Mirip80.61 %
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening padabadan investasi pemerintah yang ditentukan oleh MenteriKeuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, danpengembalian investasi pemerintah.