Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Bagi Hasil juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 2Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 3Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 4Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Bagi Hasil Gross Split84.19% Mirip84.19 %
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Kontrak Kerja Sama82.32% Mirip82.32 %
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Deposito80.13% Mirip80.13 %
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.