Kontrak Bagi Hasil

Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak Bagi Hasil juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  2. 2
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  3. 3
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  4. 4
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    84.19% Mirip84.19 %
    Kontrak Bagi Hasil Gross Split

    Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.32% Mirip82.32 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.13% Mirip80.13 %
    Deposito

    Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.