Kontrak Bagi Hasil

Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Sumber: PP NO. 93 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak Bagi Hasil juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  2. 2
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  3. 3
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  4. 4
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    87.24% Mirip87.24 %
    Kontrak Bagi Hasil Gross Split

    Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    85.74% Mirip85.74 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.16% Mirip83.16 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.

  4. 4
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    81.96% Mirip81.96 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    81.38% Mirip81.38 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.