Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Sumber: PP NO. 93 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Bagi Hasil juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 2Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 3Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 4Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Bagi Hasil Gross Split87.24% Mirip87.24 %
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Kontrak Kerja Sama85.74% Mirip85.74 %
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2001Kontrak Kerja Sama83.16% Mirip83.16 %
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.
- 4PP NO. 93 TAHUN 2021Kontrak Kerja Sama81.96% Mirip81.96 %
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Kerja Sama81.38% Mirip81.38 %
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.